Kejagung Periksa Supplier Ompreng di Kasus Korupsi MBG

JurnalLugas.Com — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berjalan. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan pemasok ompreng atau wadah makanan untuk kebutuhan program MBG. Saksi tersebut berinisial MA.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan MA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai supplier ompreng.

Selain MA, penyidik memeriksa empat saksi yang berkaitan dengan mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Mereka masing-masing berinisial RSA dari Mitra SPPG Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Lebak, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Baca Juga  APPMBGI Reformasi Tata Kelola MBG, Transparansi hingga Sertifikasi Pengawas Gizi

Satu saksi lainnya adalah karyawan swasta berinisial SDS. Dengan demikian, total ada enam orang yang diperiksa penyidik Kejagung pada hari tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan independen dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak swasta dan pejabat BGN.

Baca Juga  BGN Sedot Anggaran Rp268 Triliun, Klaim MBG 93% Peningkatan Gizi Nasional

Kejagung masih mendalami berbagai keterangan dan peran pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap supplier maupun mitra SPPG menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai tata kelola program MBG secara menyeluruh.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut program pemenuhan gizi masyarakat yang memiliki cakupan luas. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap persoalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait