Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 15.610 Lembar Disita

JurnalLugas.Com – Polisi membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Sebanyak 11 orang ditangkap, sementara empat tersangka lainnya masih diburu.

Pengungkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu pada Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan para tersangka diamankan di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi hingga Cilacap.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Petugas juga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu di Tasikmalaya dan Banyumas.

Baca Juga  Penggerebekan Markas Uang Palsu Polisi dan TNI Ungkap Produksi Miliaran Uang Ilegal

Menurut Nasriadi, sindikat tersebut membuat uang palsu melalui beberapa tahapan, mulai dari pemindaian, pengolahan digital, pencetakan hingga penambahan fitur dan proses akhir.

Sindikat diketahui telah melakukan dua kali pencetakan. Pada produksi pertama, sebanyak 12.000 lembar dicetak, tetapi 4.000 lembar dinyatakan gagal. Sisanya sebanyak 8.000 lembar kemudian diedarkan melalui jaringan pelaku.

Produksi kedua menghasilkan sekitar 16.000 lembar. Dari jumlah itu, sekitar 15.000 lembar disebut berhasil dan kemudian disebarkan oleh jaringan pengedar.

Nasriadi menyebut masih ada empat orang yang masuk daftar pencarian dan hingga kini masih dikejar polisi.

Bank Indonesia turut memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia Gatot Dwi Purwanto mengatakan pemeriksaan awal terhadap sampel barang bukti memastikan uang tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 dan 2022.

Baca Juga  Polda Metro Buru Pemodal Utama Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

“Kualitasnya rendah dan relatif mudah dikenali melalui metode 3D,” ujar Gatot.

Metode 3D yang dimaksud adalah Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat diminta tetap waspada ketika menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu bukan hanya persoalan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait