JurnalLugas.Com — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya kesimpulan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Febri Diansyah menegaskan, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026 tidak menyatakan Febrie menerima uang tersebut.
Menurut Febri, keterangan yang muncul dalam bukti perkara hanya memuat pengakuan Tan Kian mengenai pemberian uang dalam jumlah setara Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.
“Yang disebut dalam bukti adalah pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai penting meluruskan informasi tersebut karena berkembang narasi yang mengaitkan pemberian uang itu dengan mantan Jampidsus.
Febri juga menyebut hakim praperadilan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang dari Tan Kian. Menurutnya, keterangan mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry masih berasal dari satu pihak dan perlu diuji lebih lanjut.
“Tidak ada penyebutan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA,” ujarnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Perkara tersebut kemudian ditangani Kejaksaan Agung. Sejak berstatus tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian karena bantahan kuasa hukum tersebut secara langsung menyoroti tafsir terhadap bukti yang muncul dalam proses praperadilan.
Baca berita terbaru dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






