RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana

JurnalLugas.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut. Penyusunan itu dilakukan dengan mempertimbangkan masukan para ahli, terutama terkait perkara yang layak dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Bacaan Lainnya

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis perkara diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan.

Baca Juga  Apa Kabar RUU Perampasan Aset Ini Bocoran Sufmi Dasco

Fokusnya diarahkan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak besar terhadap kepentingan publik.

“Daftar tersebut disusun berdasarkan pertimbangan para ahli mengenai karakter tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Komisi III juga melihat praktik di sejumlah negara yang telah menerapkan non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Menurut Habiburokhman, setiap negara memiliki batasan berbeda. Ada yang membatasi mekanisme tersebut pada kejahatan serius, sementara negara lainnya memasukkannya untuk perkara seperti korupsi, narkotika, kejahatan terorganisasi, perdagangan orang hingga penyelundupan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana RUU Perampasan Aset nantinya diterapkan di Indonesia.

DPR menekankan agar aturan yang disusun tetap memiliki batas yang jelas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan.

Komisi III menyatakan pembahasan masih membuka ruang bagi masukan masyarakat dan ahli hukum agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara proporsional dan berkeadilan.

Perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan ini diharapkan memperkuat upaya negara dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama perkara yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait