JurnalLugas.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi mengatakan layanan tersebut dirancang untuk memangkas hambatan yang selama ini muncul karena proses peralihan hak melibatkan beberapa pihak.
Empat pihak yang menjadi simpul utama adalah penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui dinas pendapatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah).
“Banyak pihak terlibat sehingga bisa muncul perbedaan persepsi dan kendala dalam proses,” kata Asnaedi, Minggu, 30 Agustus 2026.
Melalui PERINTIS, setiap tahapan dibuat dengan batas waktu yang lebih jelas. Setelah pengecekan awal oleh PPAT, penjual dan pembeli harus segera menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk BPHTB dan PPh.
Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penandatanganan akta dan pelaporan oleh PPAT.
Berkas kemudian masuk ke Kantor Pertanahan untuk diverifikasi. Tahap ini memiliki batas waktu maksimal tiga hari sebelum dilanjutkan ke penerbitan tagihan PNBP dan pembayaran.
Jika seluruh tahapan terpenuhi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertifikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja. Status sertifikat juga dapat dipantau secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
ATR/BPN turut menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang lebih dahulu masuk diproses lebih dahulu. Selain itu, terdapat mekanisme fiktif positif agar proses tidak berhenti ketika pemeriksaan melewati batas waktu yang ditentukan.
Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut telah mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan.
Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat layanan peralihan hak tanah bagi masyarakat.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Catur)






