Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter

JurnalLugas.Com — Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin (31/8/2026) pagi. Kolom abu vulkanik terpantau mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak.

Erupsi terjadi sekitar pukul 10.17 WIB. Hingga pukul 11.14 WIB, aktivitas keluarnya abu dari sekitar kawah masih terlihat. Abu berwarna hitam dengan intensitas tebal bergerak ke arah timur hingga tenggara.

Bacaan Lainnya

Kepala Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung Armen Putra mengatakan aktivitas erupsi masih dipantau petugas. Ia menyebut abu bergerak menuju sektor timur dan tenggara.

“Abu masih terlihat keluar di sekitar puncak,” kata Armen.

Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sementara sekitar satu jam satu menit 48 detik.

Pemerintah Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, langsung melakukan langkah antisipasi. Warga yang berada di sekitar kawasan Danau Lau Kawar diminta meninggalkan lokasi, sementara masker dibagikan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.

Armen meminta masyarakat tidak panik, tetapi tetap mengikuti arahan petugas, terutama warga yang berada di jalur pergerakan abu.

Masih Berstatus Waspada

Gunungapi Sinabung saat ini masih berstatus Level II atau Waspada. Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta tidak memasuki radius tiga kilometer dari puncak.

Larangan juga berlaku pada radius sektoral 4,5 kilometer ke arah selatan-tenggara dari puncak Gunung Sinabung.

Warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar aliran sungai yang berhulu di Sinabung juga diminta mewaspadai potensi lahar.

Sampai laporan ini dibuat, belum ada laporan korban maupun dampak signifikan akibat erupsi. Masyarakat diminta mengutamakan informasi resmi dari petugas dan tidak memasuki zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbahaya.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  DPR Murka, Penangguhan Amsal Dikabulkan Hakim, Kenapa Masih Ditahan Kajari Karo Danke Rajagukguk

Pos terkait