DPR Murka, Penangguhan Amsal Dikabulkan Hakim, Kenapa Masih Ditahan Kajari Karo Danke Rajagukguk

JurnalLugas.Com — Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, membuka babak baru polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Dalam forum tersebut, isu utama yang mencuat adalah dugaan penghalangan pelaksanaan penetapan hakim terkait penangguhan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut prinsip dasar hukum, yakni perlindungan terhadap hak terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa Amsal bersama anggota DPR Hinca Panjaitan sempat menunggu berjam-jam untuk keluar dari rumah tahanan, meskipun status penahanannya telah berubah.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi menyangkut hak seseorang yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dugaan Bertentangan dengan Perintah Pengadilan

Komisi III menduga adanya tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan perintah pengadilan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal melalui penetapan resmi.

Baca Juga  Menguji Batas Usia Pensiun Hakim, Antara Independensi, Akuntabilitas, dan Regenerasi

Namun, di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karo justru menerbitkan surat bernomor B618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang menyatakan bahwa pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa disebut telah keluar lebih dulu.

Habiburokhman menilai langkah tersebut menimbulkan kontradiksi serius. “Substansi penetapan pengadilan adalah penangguhan penahanan, bukan sekadar pengalihan jenis penahanan. Ini dua hal yang berbeda secara hukum,” tegasnya.

Klarifikasi Narasi Intervensi DPR

Selain aspek teknis hukum, Komisi III juga menyoroti narasi yang berkembang di publik terkait dugaan intervensi DPR dalam kasus ini. Menurut Habiburokhman, framing tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Karo memberikan penjelasan transparan atas surat yang diterbitkan, agar tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif melakukan tekanan terhadap proses hukum.

“Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan publik. Kami hadir untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Seruan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan anti Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan bagaimana implementasi hukum di lapangan dapat berbeda dengan putusan pengadilan. Komisi III menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya yang berkeadilan bukan karena uang.

Baca Juga  “Bronis Intimidasi” Jaksa Karo Wira Arizona Ngotot Ngeles, Saat Dicecar Komisi III DPR

Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan bahwa arah kebijakan nasional juga menekankan keadilan bagi masyarakat kecil. Ia merujuk pada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem hukum memberikan rasa keadilan yang nyata.

“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Menanti Penjelasan Resmi Penegak Hukum yang sangat Terhormat

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.

Kasus Amsal Sitepu kini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga ujian bagi integritas sistem peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa diskriminasi dan uang.

Baca berita lainnya di: https://jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait