KDM-Ahok di Pilpres 2029? Ferry Koto Bongkar Ganjalan Hukum Bisa Ubah Peta Politik

JurnalLugas.Com — Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali muncul dalam perbincangan politik menuju Pemilu 2029.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut-sebut berpeluang masuk bursa calon wakil presiden, termasuk dalam wacana pasangan dengan Dedi Mulyadi (KDM).

Bacaan Lainnya

Spekulasi tersebut bahkan berkembang di media sosial hingga muncul prediksi kabinet jika pasangan Dedi Mulyadi-Ahok berhasil memenangkan Pilpres 2029.

Namun, pegiat media sosial Ferry Koto mengingatkan bahwa pembicaraan mengenai peluang Ahok tidak cukup hanya dilihat dari popularitas. Menurutnya, aspek hukum juga harus menjadi pertimbangan.

Ferry menyinggung status Ahok sebagai mantan terpidana dan menyatakan bahwa aturan yang berlaku perlu diperhatikan sebelum membicarakan peluangnya maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

“Ahok, jangankan wapres, untuk posisi menteri saja ada aturan yang perlu diperhatikan,” tulis Ferry Koto melalui media sosial X, Selasa (1/9/2026).

Ahok sebelumnya pernah divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama pada 2017. Sementara itu, aturan mengenai pencalonan mantan terpidana dalam pemilu telah mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 menjadi bagian dari rujukan terkait persyaratan mantan terpidana yang ingin kembali mengikuti kontestasi politik.

Artinya, peluang Ahok dalam Pilpres 2029 nantinya tetap harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku saat tahapan pencalonan berlangsung.

Wacana politik yang berkembang saat ini belum otomatis menunjukkan bahwa seseorang memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

Ferry Koto Kritik Politik Berbasis Popularitas

Di sisi lain, Ferry Koto mengkritik kecenderungan bursa kandidat presiden yang terlalu mengandalkan popularitas dan hasil survei.

Ia menilai Indonesia membutuhkan calon pemimpin yang tidak sekadar dikenal publik, tetapi memiliki kemampuan membangun pemerintahan yang bekerja secara sistematis.

“Jangan hanya mencari capres berbasis popularitas. Yang dibutuhkan calon kompeten dan mampu bekerja secara sistem,” ujarnya.

Ferry juga menyinggung gagasan konvensi rakyat sebagai alternatif untuk menjaring calon pemimpin nasional.

Menurut dia, mekanisme seperti yang pernah muncul menjelang Pemilu 2014 dapat kembali menjadi pilihan dalam mencari kandidat presiden.

Wacana Ahok sebagai kandidat Pilpres 2029 dengan demikian masih berada pada tahap perbincangan politik.

Selain dukungan publik dan dinamika koalisi, faktor persyaratan hukum akan menjadi bagian penting yang menentukan apakah nama tersebut benar-benar dapat masuk dalam arena pencalonan.

Baca informasi politik dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gubernur Terpilih Jabar Dedi Mulyadi Tolak Mobil Dinas Baru

Pos terkait