Harga Emas Pegadaian Antam Tembus Segini per Gram

Emas Pegadaian Galeri24
Foto : Emas Pegadaian Galeri24

JurnalLugas.Com – Harga emas yang dijual melalui Pegadaian pada Senin pagi, 7 September 2026, berada di level berbeda untuk tiga produk, yakni Galeri24, Antam, dan UBS.

Emas Galeri24 dibanderol Rp2.576.000 per gram. Sementara emas Antam menjadi yang termahal dengan harga Rp2.677.000 per gram, sedangkan UBS berada di angka Rp2.611.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Harga tersebut menjadi acuan pada pagi hari dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan serta pembaruan harga yang berlaku di Pegadaian.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Galeri24 Tembus Rp1,88 Juta Cek Daftar Lengkap & Pajaknya

Untuk ukuran kecil, emas Galeri24 0,5 gram dijual Rp1.351.000. Antam 0,5 gram mencapai Rp1.439.000, sedangkan UBS 0,5 gram berada di Rp1.411.000.

Berikut daftar harga emas Pegadaian pada Senin, 7 September 2026:

Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.351.000
  • 1 gram: Rp2.576.000
  • 2 gram: Rp5.089.000
  • 5 gram: Rp12.630.000
  • 10 gram: Rp25.192.000
  • 25 gram: Rp62.643.000
  • 50 gram: Rp125.186.000
  • 100 gram: Rp250.249.000
  • 250 gram: Rp624.085.000
  • 500 gram: Rp1.248.170.000
  • 1.000 gram: Rp2.496.340.000

Antam

  • 0,5 gram: Rp1.439.000
  • 1 gram: Rp2.677.000
  • 2 gram: Rp5.293.000
  • 3 gram: Rp7.913.000
  • 5 gram: Rp13.155.000
  • 10 gram: Rp26.253.000
  • 25 gram: Rp65.506.000
  • 50 gram: Rp130.930.000
  • 100 gram: Rp261.781.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp1.411.000
  • 1 gram: Rp2.611.000
  • 2 gram: Rp5.182.000
  • 5 gram: Rp12.804.000
  • 10 gram: Rp25.472.000
  • 25 gram: Rp63.554.000
  • 50 gram: Rp126.846.000
  • 100 gram: Rp253.593.000
  • 250 gram: Rp633.796.000
  • 500 gram: Rp1.266.103.000
Baca Juga  Harga Emas Masih Stabil Berikut Rinciannya

Perbedaan harga terlihat cukup jelas pada ukuran 1 gram. Antam berada di posisi tertinggi, disusul UBS dan Galeri24.

Bagi masyarakat yang hendak membeli emas di Pegadaian, harga perlu kembali dicek sebelum transaksi karena nominal dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait