JurnalLugas.Com – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan mengarah pada sosok dosen yang mendampingi Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut melalui kanal resmi kampus pada 22 Agustus 2025.
Menurut Sigit, dosen yang berperan sebagai pembimbing akademik Jokowi adalah Ir. Kasmudjo. Peran tersebut dijalankan sejak Jokowi memasuki semester kelima hingga menyelesaikan kuliahnya.
“Kasmudjo dalam konteks ini merupakan pembimbing akademik atau dosen wali, bukan dosen pembimbing skripsi. Sementara pembimbing skripsi Jokowi disebut Sigit adalah Dr. Ir. Ahmad Sumitro, ” ujarnya.
Perbedaan dua posisi tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang. Pembimbing akademik memiliki fungsi mendampingi mahasiswa dalam urusan akademik selama masa perkuliahan, termasuk berkaitan dengan pengisian rencana studi.
Sementara itu, pembimbing skripsi memiliki tugas yang berbeda karena berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan penyelesaian karya ilmiah mahasiswa.
Kasmudjo juga pernah menjelaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi. Pada periode Jokowi berkuliah pada 1980–1985, Kasmudjo disebut masih berstatus asisten dosen sehingga belum memiliki kewenangan untuk menguji maupun membimbing skripsi.
Jokowi dalam pemeriksaan kepolisian terkait perkara dugaan ijazah palsu turut menegaskan perbedaan tersebut. Ia menyebut Kasmudjo sebagai pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi.
Dengan demikian, persoalan mengenai siapa pembimbing akademik dan siapa pembimbing skripsi Jokowi sebenarnya merupakan dua hal berbeda.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena perbedaan istilah dapat menimbulkan persepsi yang keliru dalam menilai riwayat akademik seseorang.
Polemik ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik. Namun, setiap tudingan mengenai keabsahan dokumen akademik semestinya dibuktikan melalui data dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan perbedaan penyebutan jabatan dosen.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






