JurnalLugas.Com — Kewenangan Polri dalam mengatur satuan pengamanan atau Satpam kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan Syamsul Jahidin melalui perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026), Syamsul mempersoalkan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan tersebut mengatur bentuk pengamanan swakarsa yang memperoleh pengukuhan dari Polri, termasuk satuan pengamanan dan badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
Syamsul juga menggugat frasa dalam penjelasan pasal tersebut yang menyebut “badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”
Menurut pemohon, aturan tersebut menimbulkan persoalan karena Satpam pada dasarnya merupakan pekerja swasta yang bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai aspek profesi Satpam berada dalam pembinaan teknis kepolisian.
Syamsul menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan antara aturan kepolisian dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti kewajiban yang berkaitan dengan pendidikan, pelatihan, sertifikasi hingga perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) Satpam. Menurut dia, kondisi tersebut membebani pekerja karena Satpam bukan anggota Polri, melainkan tenaga kerja pada sektor swasta.
“Pengaturan yang seluruhnya menjadi kewenangan Kapolri berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yang mengatur kewenangan Kapolri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Minta Pemohon Perjelas Dalil
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan pemohon agar permohonan kali ini dibedakan secara jelas dengan gugatan terhadap UU Polri yang sebelumnya pernah diajukan. Hal itu diperlukan untuk memastikan perkara tersebut tidak masuk kategori ne bis in idem.
“Ada perbedaan dengan permohonan sebelumnya, termasuk dasar dan alasan pengujian,” kata Saldi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga meminta Syamsul memperjelas kedudukan hukumnya serta menjelaskan hubungan antara keberadaan BUJP dalam UU Polri dengan tudingan adanya monopoli atau komersialisasi oleh Polri.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Lilie P. Adi meminta pemohon menjelaskan siapa yang seharusnya memiliki kewenangan mengatur Satpam apabila ketentuan yang digugat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang harus dijawab pemohon dalam perbaikan permohonannya.
MK selanjutnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas dan memperbaiki permohonan sebelum perkara tersebut masuk ke tahapan pemeriksaan berikutnya.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






