Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan Klaim Ijazah Jokowi di Hadapan Hakim

JurnalLugas.Com — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang Roy Suryo membuktikan secara langsung klaim terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di hadapan majelis hakim.

Ade menilai persoalan tersebut seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara, bukan berhenti pada pernyataan atau kesimpulan di luar persidangan. Menurutnya, pihak yang menyebut dokumen tersebut palsu perlu menunjukkan alat, metode, dan dasar analisis yang digunakan.

Bacaan Lainnya

“Buktikan di depan hakim dengan alat dan metode yang dipakai,” kata Ade, Senin (7/9/2026).

Ia menilai persidangan pokok perkara menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji seluruh bukti secara menyeluruh. Ade juga menyinggung langkah praperadilan yang telah beberapa kali ditempuh Roy Suryo.

Menurut Ade, pengajuan praperadilan berulang tidak menyentuh substansi perkara jika pembuktian mengenai tudingan utama belum dilakukan dalam persidangan pokok.

Ade turut meminta pihak lain yang menyatakan adanya persoalan pada ijazah Jokowi menunjukkan metode pemeriksaan yang mereka gunakan. Dengan demikian, klaim tersebut dapat diuji secara terbuka oleh majelis hakim.

“Kalau yakin palsu, tunjukkan alat dan metodenya langsung dalam sidang,” ujarnya.

Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Roy menyatakan siap menghadapi persidangan, sementara Roy juga disebut meminta Jokowi hadir dalam proses tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Di tahap itulah argumentasi, alat bukti, serta metode analisis dari masing-masing pihak akan diuji berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  6 Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Disatukan Ini Kata Kapolri

Pos terkait