JurnalLugas.Com – Pemerintah Yordania menyambut keputusan 12 negara yang sepakat membatasi sejumlah produk yang berasal dari permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Amman menilai langkah tersebut dapat memperkuat upaya internasional dalam menekan aktivitas permukiman yang dinilai ilegal.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania menyampaikan apresiasi atas deklarasi bersama yang didukung Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris pada Selasa, 8 September 2026.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Fuad Majali menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas di tingkat internasional.
Menurut Majali, kebijakan itu juga sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait persoalan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Yordania menilai masyarakat internasional perlu mengambil langkah lebih luas untuk menghentikan perkembangan permukiman Israel dan memastikan hak-hak rakyat Palestina tetap terlindungi.
Amman juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Bagi Yordania, keputusan pembatasan perdagangan tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi.
Langkah itu dipandang sebagai bagian dari tekanan internasional untuk mendorong penyelesaian konflik melalui prinsip solusi dua negara.
Yordania berharap semakin banyak negara mengambil kebijakan serupa sehingga tekanan diplomatik terhadap aktivitas permukiman Israel dapat semakin kuat.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Handoko)






