Yusril Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana kini memiliki batas yang lebih tegas. Setelah seseorang dinyatakan bebas oleh pengadilan, putusan tersebut tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.

Yusril menjelaskan ketentuan itu berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Baca Juga  Pemerintah Siap Revisi Undang-Undang Pemilu Tanpa Presidential Threshold

“Putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi,” kata Yusril, Sabtu, 12 September 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai kapan sebuah perkara pidana harus benar-benar berakhir. Karena itu, ia menilai tidak perlu lagi dibuat pembedaan antara istilah bebas murni dan bebas tidak murni untuk membuka peluang upaya hukum.

Yusril menegaskan kategori tersebut tidak dikenal dalam KUHAP baru.

Ia mengatakan negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan mengadili seseorang. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas, lanjut Yusril, keputusan tersebut harus dihormati. Orang yang sudah dinyatakan bebas tidak semestinya terus menghadapi proses hukum hanya karena dicari celah untuk mengajukan upaya hukum.

Prinsip tersebut, menurut Yusril, berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan keadilan. Putusan bebas harus menjadi titik akhir sehingga seseorang tidak terus berada dalam ketidakpastian setelah pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait