Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo? Ade Darmawan, “Pasti Datang”

JurnalLugas.Com — Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir dalam sidang pokok perkara yang menjerat Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Bacaan Lainnya

Rencana kehadiran Jokowi disampaikan Ade Darmawan, relawan pendukung Jokowi sekaligus Wakil Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BRN).

Menurut Ade, kehadiran Jokowi merupakan bentuk tanggung jawab setelah dirinya menjadi pihak yang melaporkan perkara tersebut.

Ade menyatakan Jokowi siap datang ke persidangan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Ade, termasuk mengenai rencana membawa dokumen ijazah sebagai bagian dari barang bukti.

Baca Juga  Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejaksaan

“Karena berani melaporkan, tentu ada tanggung jawab untuk hadir,” kata Ade, Selasa 15 September 2026.

Di sisi lain, perhatian terhadap perkara ini meningkat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.

Hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta untuk Roy Suryo. Putusan itu tidak mengabulkan seluruh permintaan ganti rugi yang sebelumnya diajukan pihak Roy.

Ade menilai putusan praperadilan tersebut tidak menentukan substansi perkara utama. Menurut dia, praperadilan berkaitan dengan aspek administratif, sedangkan perkara pokok nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan rangkaian peristiwa yang diajukan di persidangan.

Pihak Roy Suryo juga mengakui hasil praperadilan tidak otomatis menentukan hasil sidang pokok perkara. Namun, kuasa hukum Roy, Yasena, melihat putusan tersebut sebagai pijakan dalam menghadapi proses persidangan yang segera dimulai.

Dengan masuknya perkara ke tahap sidang pokok, perdebatan mengenai tudingan ijazah tersebut selanjutnya akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian di pengadilan. Keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Sidang pada 17 September 2026 pun menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Perkara ini masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir mengenai pokok tuduhan yang dipersoalkan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait