Keracunan MBG di Karo Masuk Jalur Hukum, SPPG hingga BGN Dilaporkan

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini bergeser ke ranah hukum. Keluarga korban melaporkan sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Laporan itu dibuat di Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan meliputi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Gizi Nasional (BGN), serta guru sekolah.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum tersebut diambil keluarga setelah menilai penanganan terhadap korban belum memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban menyebut laporan tersebut dilakukan bukan semata untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi agar proses hukum dapat mengungkap rangkaian kejadian sejak makanan diterima hingga munculnya gangguan kesehatan pada korban.

Baca Juga  Terulang Lagi Puluhan Siswa Keracunan MBG, Bakteri E.coli & SOP Buruk, Dapur SPPG Ditutup

“Yang kami laporkan SPPG, BGN, dan pihak sekolah. Kami menilai ada persoalan dalam proses penerimaan makanan,” kata kuasa hukum keluarga korban dalam keterangannya yang disampaikan kepada media Selasa 15 September 2026.

Selain laporan pidana, keluarga korban juga menyiapkan gugatan perdata. Langkah tersebut menjadi opsi lanjutan apabila proses hukum berkembang dan ditemukan dasar pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.

Kasus ini mendapat perhatian lebih karena salah satu korban, Febiona Purba, masih menjalani penanganan medis akibat keluhan yang belum sepenuhnya hilang.

Pemeriksaan EEG di dua rumah sakit menunjukkan aktivitas listrik saraf otaknya berada dalam batas normal, namun penanganan medis tetap dilanjutkan untuk mencari penyebab keluhan yang dialaminya.

Keluarga korban sebelumnya mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Jalur hukum kemudian dipilih agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan internal atau penanganan medis, tetapi juga dapat diketahui secara terang siapa yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penyediaan dan penerimaan makanan MBG.

Persoalan ini sekaligus kembali menyoroti pengawasan program MBG di tingkat daerah. SPPG menjadi bagian penting karena bertugas menyiapkan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

Bagi keluarga korban, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelajar lain yang menerima makanan dalam program MBG.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait