Undangan Klarifikasi Desa Lubuk Cuik Tak Dihadiri Warga, Ini Penjelasan

JurnalLugas.Com — Penutupan jalan di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, yang diduga dilakukan secara sepihak, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Desa Lubuk Cuik menggelar rapat bertajuk Undangan Klarifikasi pada Senin, 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, sejumlah warga yang menerima undangan memilih tidak menghadiri rapat tersebut. Mereka menilai persoalan penutupan jalan bukan merupakan masalah pribadi warga sekitar yang harus diklarifikasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Lengkap Kenali Peran Sekdes Kaur Kasi hingga Kadus

Warga beralasan, jalan yang ditutup tersebut selama ini diketahui sebagai jalan desa. Terlebih, jalan tersebut disebut telah mendapatkan pengerasan menggunakan batu padas yang bersumber dari anggaran negara.

“Warga tahunya itu jalan desa karena sudah ada pengerasan dari dana negara. Kalau ada undangan klarifikasi, seharusnya ditujukan kepada seluruh warga Dusun 7 Simpang Nangka bukan cuma segelintir warga,” ujar seorang warga, Rabu, 16 September 2026.

Menurut warga, persoalan penutupan jalan semestinya menjadi ranah Pemerintah Desa untuk diselesaikan bersama pihak yang berkaitan dengan pemilik lahan sawit dan penyewanya.

Mereka juga meminta agar masyarakat tidak dilibatkan dalam persoalan yang dinilai bukan menjadi tanggung jawab warga.

“Kami tegaskan lagi, jalan itu bukan jalan kami dan bukan jalan pribadi. Yang kami tahu, itu jalan desa, itu tahunya masyarakat. Jadi, apa yang harus kami klarifikasi? Masalah penutupan jalan itu urusan pemerintah, bukan warga,” jelasnya.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat Desa Lubuk Cuik.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait