BKN Instruksikan Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024

JurnalLugas.Com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengeluarkan instruksi kepada seluruh instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menyesuaikan jadwal pengangkatan mereka. Kebijakan ini berlaku bagi CPNS dengan tanggal mulai tugas (TMT) selain 1 Oktober 2025 dan PPPK selain 1 Maret 2026.

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi BKN dengan nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 8 Maret 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti kepada BKN pada 7 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK

BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki nomor induk tetap berjalan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Namun, banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran jadwal pengangkatan, sehingga BKN melakukan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Jadwal CPNS 2024:

  1. Peserta yang lulus seleksi CPNS akan diangkat menjadi CPNS per 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
  2. Usul penetapan nomor induk CPNS harus diajukan paling lambat 30 Juni 2025.
  3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat 1 September 2025.
Baca Juga  PHK Massal PPPK 2027, Jelang Aturan 30% APBD, Ini Respon Tito

Penyesuaian Jadwal PPPK 2024:

  1. Peserta yang mengisi alokasi formasi PPPK akan diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja mulai 1 Maret 2026.
  2. Usul penetapan nomor induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK harus diselesaikan paling lambat 1 Februari 2026.

BKN juga menyesuaikan pertimbangan teknis untuk nomor induk CPNS dan PPPK yang telah diterbitkan. Untuk CPNS, penyesuaian berlaku dengan TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK, masa perjanjian kerja disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026.

Kebijakan Khusus bagi Pelamar PPPK

BKN menetapkan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Selain itu, Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan surat instruksi terbaru ini.

Anggaran Gaji bagi Non-ASN yang Mengikuti Seleksi

Pejabat Pembina Kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Baca Juga  Ancaman PHK Massal PPPK Paruh Waktu di 2026, Krisis Kebijakan Fiskal Daerah

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengonfirmasi keabsahan surat instruksi ini dan menyebut bahwa informasi lengkapnya akan dirilis secara resmi pada Senin, 10 Maret 2025.

Seleksi CASN 2024: Formasi dan Tahapan

Pemerintah telah membuka formasi besar dalam seleksi CASN 2024, yaitu:

  • 248.970 formasi CPNS
  • 1.017.111 formasi PPPK

Proses seleksi telah berlangsung sejak Agustus 2024 untuk CPNS, sementara seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap 1: Dimulai pada September 2024
  • Tahap 2: Dimulai pada Januari 2025

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, pemerintah memastikan proses pengangkatan ASN berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebijakan terbaru.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan kepegawaian, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait