JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin menepis isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatannya sebagai pemimpin Korps Adhyaksa. Klarifikasi ini disampaikannya langsung di hadapan awak media, Kamis, 5 Juni 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Enggak ada saya mundur,” ujar Burhanuddin singkat namun tegas.
Meski begitu, Burhanuddin menyadari bahwa jabatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Apa pun itu, itu hak prerogatifnya Presiden,” sambungnya.
Isu Hoaks Beredar di Media Sosial
Spekulasi tentang pengunduran diri Burhanuddin ramai diperbincangkan di media sosial. Namun pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, sudah memberikan klarifikasi resmi.
“Memang kami juga baru mendengar dari beberapa media dan kami sangat terkejut karena sesungguhnya informasi itu tidak benar,” kata Harli pada 19 Mei 2025.
Ia memastikan bahwa St. Burhanuddin masih aktif menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung dan terus memberikan arahan kepada jajaran, khususnya terkait penanganan perkara korupsi.
Jabatan Jaksa Agung Tak Terikat Usia Pensiun
Harli menambahkan, tidak seperti jaksa karier yang memiliki batas usia pensiun, jabatan Jaksa Agung tidak terikat aturan tersebut karena pengangkatannya merupakan hak penuh Presiden.
“Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian, ya, Jaksa Agung akan tetap menjabat,” ungkap Harli.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini masih berjalan baik tanpa hambatan.
Untuk berita hukum dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






