JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto memilih menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan, Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif tersebut.
Menurut Syahganda, sikap itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Hambalang, Minggu, 4 Oktober 2026. Presiden meminta agar proses hukum di MK berjalan sesuai kewenangannya.
“Presiden menyerahkan perkara ini kepada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Syahganda menyebut Prabowo konsisten menjaga batas antara kewenangan eksekutif dan yudikatif. Ia mencontohkan sikap serupa yang pernah ditunjukkan Presiden dalam perkara pengujian undang-undang.
“Presiden tidak melakukan intervensi,” ujarnya.
Dengan sikap tersebut, pemerintah memilih menunggu keputusan resmi MK tanpa memberikan tekanan terhadap proses persidangan maupun putusan yang akan dibacakan.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Pokok persoalan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pencalonan.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pemerintah menegaskan akan menghormati apa pun putusan yang nantinya ditetapkan MK. Presiden Prabowo memilih tidak mengambil posisi dalam substansi perkara dan memberikan ruang kepada lembaga yudikatif untuk menjalankan kewenangannya.
Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






