MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Bacaan Lainnya

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Sementara eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan soal syarat pendidikan

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak proses pendaftaran.

Menurut mereka, syarat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya pencalonan seseorang.

Atas dasar itu, para pemohon menilai apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pencalonan hingga penetapan sebagai calon wakil presiden dinilai bermasalah secara hukum.

Mereka kemudian meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga meminta keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.

Tidak berhenti di situ, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.

Para pemohon selanjutnya meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

MK nyatakan permohonan tidak dapat diterima

Namun, setelah memeriksa perkara tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan yang diajukan para pemohon.

Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dengan salah satu pertimbangan dalam amar putusan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Putusan itu sekaligus menutup permohonan yang meminta MK mengubah status hukum pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, termasuk permintaan pembatalan penetapan KPU dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Sidang pengucapan putusan dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pengujian yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terkait persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dengan amar tersebut, MK secara tegas menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gibran Bahas Kerja Sama Hilirisasi Industri dengan PM Singapura Lawrence Wong

Pos terkait