OTT Bengkulu, Hendri Tidak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meski sebelumnya sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/3/2026), bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan Hendri dalam tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  LMKN Dituding Tahan Royalti Rp14 Miliar, KPK Segera Selidiki

“Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Fitroh.

Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK menempatkan bukti dan fakta sebagai dasar utama dalam menetapkan tersangka, tanpa mengedepankan spekulasi atau tekanan publik.

OTT yang terjadi di Bengkulu sebelumnya menarik perhatian nasional karena melibatkan sejumlah pejabat publik. Meski demikian, KPK menekankan setiap individu berhak atas proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami mengedepankan prosedur hukum yang jelas, sehingga keputusan diambil berdasarkan fakta, bukan rumor,” tambah Fitroh.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi dan sumber informasi terpercaya.

Untuk mendapatkan informasi hukum dan investigasi terkini secara akurat, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait