Nama Puan Terseret Gugatan Gibran di MK, PDIP Jangan Bangun Narasi Jahat

JurnalLugas.Com — DPP PDIP meminta nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak dikaitkan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menilai munculnya narasi yang menghubungkan Puan dengan perkara tersebut justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan hukum yang sedang diuji di MK.

Bacaan Lainnya

Menurut Deddy, isu yang menyeret Puan merupakan upaya untuk memojokkan Puan sekaligus PDIP. Ia meminta perkara tersebut dibahas berdasarkan substansi gugatan, bukan melalui narasi yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Deddy juga menegaskan PDIP tidak terlibat dalam gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik ke kepentingan politik lain.

“Ini persoalan hukum yang substansial. Jika gugatan dinilai tidak benar, cukup dibuktikan di MK,” ujar Deddy, Senin 05 Oktober 2026.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya membangun narasi yang justru mengalihkan perhatian dari pokok perkara. Menurutnya, penggiringan isu kepada pihak lain hanya akan membuat persoalan menjadi semakin melebar.

Persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024 kini menjadi objek perkara di MK. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai peserta Pilpres.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan.

Perkara inilah yang kemudian berkembang menjadi berbagai narasi di ruang publik. Salah satunya mengaitkan Puan Maharani sebagai kandidat pengganti Gibran apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

PDIP membantah arah narasi tersebut. Deddy justru meminta perkara tetap ditempatkan sebagai persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan para pihak.

Bagi PDIP, nama Puan tidak seharusnya ditarik ke dalam perkara tersebut hanya karena muncul spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi politik jika gugatan dikabulkan.

Pokok perkara tetap berada pada pengujian terhadap syarat pencalonan Gibran. Putusan mengenai gugatan tersebut menjadi ranah MK berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Karena itu, PDIP meminta polemik tidak berkembang menjadi tudingan atau spekulasi baru yang justru menggeser perhatian dari substansi gugatan.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ribka Tjiptaning Kudatuli Tragedi Mengguncang Mengubah Wajah Demokrasi Indonesia

Pos terkait