Masa Tugas MKMK Diperpanjang Palguna Ridwan Mansyur dan Yuliandri Tetap Menjabat

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yakni I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, hingga 31 Desember 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 dan disahkan melalui pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 2 Januari 2025, di aula lantai dasar Gedung II MK, Jakarta.

Palguna, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK masa tugas 2024, akan melanjutkan kepemimpinannya. Sementara itu, Ridwan Mansyur dan Yuliandri tetap bertugas sebagai anggota. Susunan keanggotaan ini tidak mengalami perubahan dalam masa jabatan 2025.

Bacaan Lainnya

Tanggung Jawab dan Sumpah Anggota MKMK

Dalam sumpah yang diucapkan, ketiganya berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab. Mereka menyatakan siap menjaga martabat, kehormatan, dan integritas Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Hasyim Asy'ari KPU Nilai PPP Tak Penuhi Ambang Batas Empat persen Parlemen atau PPP Tidak Masuk DPR RI Senayan

Komposisi anggota MKMK terdiri dari tiga unsur penting, yaitu:

  1. I Dewa Gede Palguna – Perwakilan tokoh masyarakat.
  2. Ridwan Mansyur – Hakim Konstitusi.
  3. Yuliandri – Akademisi di bidang hukum dan mantan Rektor Universitas Andalas.

Proses Perpanjangan Masa Jabatan

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tugas anggota MKMK ini telah melalui diskusi panjang dan pertimbangan matang. Meski para anggota awalnya menyatakan keberatan, keputusan kolektif hakim MK memutuskan untuk tetap memperpanjang masa jabatan mereka. Keputusan ini didasarkan pada kepercayaan terhadap kinerja yang telah terbukti selama masa tugas sebelumnya.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga kontinuitas pengawasan terhadap para hakim di MK, dengan harapan hasil pengawasan tetap optimal,” ujar Suhartoyo.

Kinerja MKMK Sepanjang Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, MKMK telah menunjukkan kinerja yang signifikan. Mereka menyelenggarakan 25 persidangan dan menangani 11 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dari jumlah tersebut, tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara delapan pengaduan lainnya diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Sembilan Daerah di Sulsel Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi, MKMK memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal ini mencakup pemeriksaan serta pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik.

Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri diharapkan dapat memperkuat integritas serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Dengan pengalaman dan kinerja yang telah terbukti, ketiganya diyakini mampu menjalankan tugas berat ini hingga akhir masa jabatan mereka.

Untuk berita lebih lengkap dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait