JurnalLugas.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintahan saat ini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat pencegahan korupsi.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menekankan urgensi pengesahan RUU ini menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
“Untuk menekan laju kasus korupsi, langkah yang tepat di akhir jabatan Presiden Joko Widodo adalah dengan mengesahkan undang-undang perampasan aset,” ujar Boyamin dalam konfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.
MAKI juga menyoroti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan peningkatan tren kasus korupsi dalam lima tahun terakhir.
Boyamin mencatat bahwa kasus korupsi justru meningkat dalam delapan tahun terakhir, mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Data ICW seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah saat ini, terutama dalam masa akhir jabatannya, untuk meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat dan efektif,” tambah Boyamin.
Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, Boyamin menyarankan pemerintah untuk memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang yang berkaitan dengan kementerian.
“Jika tidak ada tindakan nyata, pemerintahan yang akan datang akan semakin sulit dalam menegakkan hukum dan membersihkan negara dari korupsi,” tegas Boyamin.
MAKI berharap laporan ICW dapat menjadi acuan penting bagi pemerintah saat ini maupun masa depan dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih baik.
ICW melaporkan bahwa tren kasus korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 terdapat 271 kasus dengan 580 tersangka, meningkat menjadi 444 kasus dengan 875 tersangka pada tahun 2020. Tren ini terus berlanjut hingga tahun 2023 dengan 791 kasus dan 1.695 tersangka.
Menurut ICW, peningkatan kasus korupsi disebabkan oleh dua faktor utama: kurang optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum dan belum maksimalnya strategi pencegahan korupsi oleh pemerintah.
Dengan urgensi yang dihadapi, dorongan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat dan efektif, demi masa depan Indonesia yang bersih dari korupsi.






