KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus BNPB, Ada Emas dan Aset Kripto

JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset tersebut dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Nilai barang bukti itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp5,47 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana kedaruratan.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menemukan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.

Baca Juga  Terungkap! 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Jet Pribadi di Kasus Suap Papua Versi KPK

Selain emas fisik, KPK mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta. Sementara itu, aset kripto yang turut disita diperkirakan bernilai Rp1,10 miliar.

Salah satu pihak yang menjadi perhatian dalam penelusuran barang bukti adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Ia menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Menurut Taufik, sebagian besar uang rupiah dan valuta asing yang diamankan berasal dari Gabriel.

“Uang tunai dan mata uang asing lebih banyak ditemukan dari GPS selaku PPK,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menemukan aset tersebut melalui penelusuran sejumlah tempat penyimpanan dan rekening. Di antaranya, dua kotak penyimpanan aman atau safe deposit box, serta tabungan maupun rekening yang berkaitan dengan Gabriel.

KPK masih perlu menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang disidik. Nilai sitaan yang diumumkan belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana seluruh aset itu berkaitan dengan perkara.

Operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rustian tidak termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit; dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait