JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,08 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran rutin sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit daerah, serta potongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dugaan tersebut memperlihatkan adanya beberapa jalur penerimaan uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap kasus korupsi di Pemkab Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari total Rp2,08 miliar itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga berasal dari setoran rutin pejabat dan sejumlah unit usaha daerah. Sementara Rp280 juta lainnya berkaitan dengan potongan upah pungut.
Taufik menyebut dugaan setoran rutin tersebut berlangsung sejak Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten pada 2025 hingga saat ini.
“Sejak menjabat pada 2025, HWI diduga menerima setoran rutin yang jumlahnya sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Setoran Diduga Mengalir dari Empat Instansi
KPK merinci sejumlah sumber yang diduga memberikan setoran rutin kepada Hamenang. Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten disebut menyetorkan Rp30 juta setiap bulan.
Sementara itu, PT Aneka Usaha (Perseroda) diduga memberikan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Nilai serupa juga disebut berasal dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Adapun PT BPR Bank Klaten (Perseroda) diduga menyetorkan Rp30 juta setiap bulan.
Rincian tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan KPK untuk menelusuri mekanisme penyerahan uang, pihak yang terlibat, serta sumber dana yang digunakan. Dugaan penerimaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Potongan Upah Pungut Lewat Pejabat Pemkab
Selain setoran bulanan, KPK juga menduga terdapat aliran uang dari potongan upah pungut yang bersumber dari pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Menurut Taufik, besaran uang yang diduga diterima Hamenang mengalami perubahan antara 2025 dan 2026.
“Pada 2025, potongan upah pungut yang diterima HWI berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan. Pada 2026, jumlahnya diduga mencapai Rp70 juta setiap triwulan,” ujar Taufik.
Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
KPK kini mendalami dugaan praktik tersebut sebagai salah satu dari sejumlah klaster perkara yang ditemukan dalam penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Selain setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan potongan upah pungut, penyidikan juga mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit.
Pengungkapan dugaan penerimaan Rp2,08 miliar menjadi salah satu bagian penting untuk menelusuri pola aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidik perlu mengurai hubungan antara pemberi dan penerima, termasuk bagaimana uang dihimpun dan untuk kepentingan apa dana itu diserahkan.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






