JurnalLugas.Com – Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mempertimbangkan pengajuan resmi dari tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak lagi ditahan dan telah kembali ke kediamannya usai proses pemeriksaan panjang yang dijalani. Penangguhan diberikan dengan sejumlah syarat yang disepakati bersama penyidik.
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan dasar kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengajar bagi para santri yang selama ini bergantung pada aktivitasnya.
Selain itu, pihak keluarga turut memberikan jaminan kepada kepolisian agar Bahar bersikap kooperatif dan patuh mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Jaminan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan penyidik.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk itikad baik, Bahar bin Smith juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya meredakan situasi dan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan pihak korban guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam proses gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya peningkatan status hukum dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meskipun penahanan ditangguhkan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan dari tiga tersangka lain menguatkan dugaan keterlibatan Bahar dalam peristiwa tersebut. Ketiganya diketahui berada di lokasi kejadian dan memiliki kedekatan dengan yang bersangkutan.
Baca berita aktual dan mendalam lainnya di: https://JurnalLugas.Com






