JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.
Penyidik masih mendalami motif kejadian yang berlangsung di Markas Komando Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka merujuk pada ketentuan pembunuhan berencana dalam KUHP.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
Penetapan pasal tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang terjadi pada Jumat (16/10/2026). Namun, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai motif penembakan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Budi menyebut penyidik telah meminta keterangan sejumlah personel Polairud. Pemeriksaan itu masih berlangsung, sedangkan jumlah saksi yang sudah diperiksa dan hasil keterangannya belum dipastikan.
“Sudah ada beberapa dari kepolisian udara, ini dia minta keterangan,” ujar Budi.
Selain ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kasus ini juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik oleh tersangka.
Dengan demikian, perkara tersebut berjalan melalui dua jalur pemeriksaan, yakni proses pidana dan pemeriksaan internal kepolisian. Adapun pelaksanaan sidang etik belum diumumkan.
Barang Bukti Diamankan, Motif Masih Didalami
Sebelum penetapan pasal pembunuhan berencana diumumkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka dan menahannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.
Dalam keterangan sebelumnya, Budi menyebut penahanan telah dilakukan terhadap satu orang tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, pemeriksaan terkait kondisi psikologis tersangka masih berlangsung. Polisi menyatakan penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli sebelum hasilnya disampaikan.
Budi menegaskan penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami kondisi tersangka dan tidak akan menyimpulkan hasil pemeriksaan sebelum proses tersebut selesai.
Dugaan Persoalan Pribadi dalam Kronologi Awal
Berdasarkan laporan awal yang disampaikan melalui pengacara keluarga korban, penembakan terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara. Saat itu, Bharatu Valdo disebut sedang beristirahat di lokasi tersebut.
Valdo bertugas sebagai tenaga administrasi di bagian Pamperslog Ditpoludara. Bharada Andika juga bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan awal itu, dugaan persoalan pribadi menjadi salah satu hal yang muncul dalam pengungkapan kronologi.
Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban. Keterangan tersebut masih berupa pengakuan awal yang perlu diuji dalam proses penyidikan.
Laporan itu juga menyebut Andika membawa golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Pada hari kejadian, ia berangkat ke markas dengan membawa senjata tajam tersebut, lalu meletakkan tas di loker ruang staf sebelum menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di sana.
Setelah itu, Andika menuju ruang pemadam kebakaran tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan tersebut, ia menembakkan senjata api beberapa kali ke arah korban.
Setelah korban terjatuh, penembakan disebut berlanjut sebelum Andika melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya.
Usai kejadian, Andika dilaporkan menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket kemudian mengamankannya dan meminta keterangan awal sebelum perkara diproses lebih lanjut.
Rangkaian kronologi tersebut menjadi bagian dari bahan yang perlu didalami penyidik. Polisi masih harus menguji keterangan, mencocokkannya dengan barang bukti, serta menyelesaikan pemeriksaan pidana dan etik untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan Bharatu Valdo.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






