JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online, yang juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Pemeriksaan Intensif Selama Enam Jam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie selama pemeriksaan. Proses ini berlangsung hampir enam jam, dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
“BAS (Budi Arie Setiadi) tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” ujar Kombes Ade Ary pada Kamis (19/12/2024).
Fokus pada Dugaan Suap dan Gratifikasi
Ade Ary menjelaskan, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Kominfo selama periode 2022–2024. Dugaan suap ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kasus ini melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” kata Ade Ary.
Jumlah Saksi yang Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Tim Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 25 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 15 saksi merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik-praktik yang melanggar hukum di lingkup kementerian. Penyidik terus menggali bukti dan informasi guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






