JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang teregister dengan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 diajukan dalam kondisi tidak jelas atau obscuur. Mahkamah menilai pemohon, peneliti bernama Bonatua Silalahi, tidak menyusun permohonan sesuai sistematika pengujian undang-undang yang berlaku di MK.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa berkas permohonan memuat sejumlah kekeliruan mendasar. Salah satunya adalah pencantuman bagian “duduk perkara” yang sejatinya tidak dikenal dalam format permohonan uji undang-undang di MK.
Selain aspek teknis, Mahkamah juga menilai argumentasi pemohon tidak disusun secara kuat dan meyakinkan. Menurut Saldi, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang bersifat faktual, tanpa mengaitkannya secara jelas dengan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemohon tidak menguraikan secara memadai bagaimana norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi,” kata Saldi dalam persidangan.
Mahkamah juga menyatakan tidak memahami relevansi upaya pemohon mempertentangkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Pertentangan tersebut, menurut MK, tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Atas berbagai kelemahan tersebut, Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang dimohonkan (petitum). Kondisi itu menyebabkan permohonan menjadi tidak cermat dan kabur.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur,” tegas Saldi Isra.
Diketahui, Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Ia menilai ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai keaslian ijazah.
Menurut pemohon, mekanisme yang selama ini dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebatas legalisasi administratif, bukan autentikasi arsip secara faktual. Ia berpendapat bahwa legalisasi hanya memastikan kesesuaian salinan dengan dokumen yang diajukan, namun tidak menjamin keaslian arsip pendidikan tersebut.
Atas dasar itu, pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan prinsip autentikasi dan penjaminan keaslian arsip sebagaimana diatur dalam UU Kearsipan. Ia meminta MK agar pasal tersebut dimaknai ulang sehingga mewajibkan verifikasi keaslian ijazah capres dan cawapres melalui autentikasi faktual oleh KPU, ANRI, atau lembaga kearsipan daerah yang berwenang.
Namun, dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara karena cacat formil dan substansial sejak awal pengajuan.
Berita selengkapnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com






