JurnalLugas.Com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram dalam sebuah operasi dini hari di Kabupaten Bireuen. Seorang pria berinisial AW (58), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 02.54 WIB.
Menurutnya, petugas menemukan tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berisi ganja yang ditutupi terpal hitam di dalam kendaraan pelaku. Total berat ganja diperkirakan mencapai ±50 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit minibus Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam, serta KTP milik AW sebagai bagian dari barang bukti.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim Ditresnarkoba pada Jumat (13/2). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengangkutan ganja menggunakan minibus dengan nomor polisi yang sama, berangkat dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendeteksi keberadaan kendaraan mencurigakan di wilayah Kabupaten Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diambil dari seseorang berinisial Z.
Tujuan Aceh Utara, Penerima Kabur
Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, dan diserahkan kepada penerima berinisial G. Namun saat tim melakukan pengembangan dan pengejaran di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara, target berhasil melarikan diri.
“Penerima masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian,” ujar Joko.
Sementara itu, AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Banda Aceh, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Bersih dari Narkotika
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Marzuki Ali Basyah dalam upaya menekan peredaran narkotika, khususnya ganja, di wilayah Aceh.
“Kami konsisten menindak jaringan ganja dari hulu ke hilir sebagai komitmen mewujudkan Aceh bebas narkotika,” tegas Joko.
Baca berita hukum dan kriminal terkini lainnya di:
https://jurnallugas.com






