Penghapusan Kelas dan Diganti KRIS Sufmi Dasco Ahmad DPR Panggil BPJS Kesehatan

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam masa sidang DPR terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan.

Dasco menjelaskan bahwa Komisi IX DPR akan meminta penjelasan dari BPJS mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, hasil konsultasi ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah-langkah berikutnya yang sesuai,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa (14/5/2024).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga  Menhub Dudy Minta Tambahan Anggaran Rp13,25 Triliun untuk Transportasi 2026

Dalam salinan tersebut, salah satu pasal, yakni Pasal 103 B, yang terdiri dari 9 ayat, menjelaskan tentang penerapan kelas rawat inap KRIS serta penetapan baru terkait manfaat, tarif, dan iuran.

“Pelaksanaan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A harus diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103 B ayat (1).

Kemudian, Pasal 103 B ayat (2) menyatakan bahwa dalam periode sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.

KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Wajib Tahu Agar Layanan Medis Tetap Lancar

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan akan ditempatkan di kamar rawat inap KRIS yang setara dengan Kelas 2 pada layanan fasilitas kesehatan umum.

Ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang selama ini dinilai tidak memadai bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait