JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin usaha dan merek dua perusahaan produsen MinyaKita. Langkah ini diambil setelah ditemukan kecurangan dalam takaran minyak yang dikemas oleh perusahaan tersebut.
Dua Perusahaan yang Terlibat dalam Kecurangan
Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).
“Untuk memberikan efek jera, kami akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek kedua perusahaan tersebut kepada Kemendag agar ditindaklanjuti,” ujar Brigjen Helfi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha
Polri menegaskan bahwa seluruh produsen minyak goreng wajib bertindak jujur dengan memastikan bahwa setiap kemasan minyak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label.
“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki kesalahan, mengemas produk dengan takaran yang benar, serta tidak merugikan konsumen. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pelaku usaha yang kembali ditemukan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi pidana oleh Polri, sedangkan Kemendag akan menjatuhkan sanksi administratif.
“Sanksinya cukup berat karena ada beberapa undang-undang yang bisa diterapkan, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, sanksi administratif juga bisa diberlakukan,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dalam Kasus MinyaKita
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. AWI diketahui merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN) yang bertanggung jawab atas pengemasan dan penjualan minyak goreng MinyaKita.
Menurut Brigjen Helfi, tersangka AWI telah menjalankan praktik tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan dan pouch.
AWI mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Akibat perbuatannya, tersangka AWI dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut seputar isu ekonomi dan kebijakan perdagangan, kunjungi JurnalLugas.com.






