BKN 98% CPNS 2024 Sudah Diangkat Instansi Didesak Usulkan NIP PPPK Pertek ASN Dikebut

JurnalLugas.Com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 hampir rampung. Ia mengungkapkan, hingga akhir Juni 2025, progresnya telah mencapai 98 persen.

“Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPANRB, BKN, dan Kemendagri karena pengangkatan CPNS 2024 kini telah selesai 98 persen,” ujar Zudan usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

Zudan menjelaskan, sisa dua persen pengangkatan CPNS tersebut tertunda karena kendala teknis. Beberapa di antaranya mencakup usulan yang perlu diperbaiki, kesalahan data, dan bahkan adanya peserta yang telah meninggal dunia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa batas akhir penyelesaian pengangkatan CPNS ditetapkan pada Juni 2025.

Proses Pengangkatan PPPK Masih Berjalan

Selain CPNS, pemerintah juga tengah memproses pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Saat ini, tahapannya berada pada pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Rekrutmen ASN Kacau? Ini Kata DPR soal 700 CPNS yang Mundur dari Kemendikti

“Komisi II mendorong BKN untuk segera mengoordinasikan agar instansi-instansi yang belum mengusulkan NIP PPPK segera menyelesaikannya,” kata Zudan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Meskipun pemerintah menetapkan batas waktu pengangkatan PPPK hingga Oktober 2025, Zudan mengingatkan agar instansi tidak menunda-nunda pengusulan. Menurutnya, NIP PPPK bisa saja ditetapkan lebih cepat, bahkan per 1 Juli atau 1 Agustus.

“Waktunya memang masih sekitar tiga bulan, tetapi tidak perlu menunggu Oktober. Bila instansi sudah siap, silakan ajukan lebih awal,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa masih ada 12 kementerian/lembaga, tiga pemerintah provinsi, dan 28 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan usulan NIP PPPK 2024.

Percepatan Layanan Pertek ASN

Dalam rapat yang sama, Komisi II DPR RI juga meminta BKN mempercepat proses penerbitan pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi syarat untuk mutasi, promosi, dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertek dinilai penting untuk menjaga sistem karier ASN yang berlandaskan pada prinsip merit dan tata kelola NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria).

Baca Juga  ASN Wajib Keluar dari Zona Nyaman! Zudan Soroti Revolusi Pelayanan Publik 2025

Zudan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menerbitkan pertek maksimal dalam lima hari kerja. Bila melebihi batas tersebut, instansi daerah diperbolehkan mengeksekusi usulan yang telah disampaikan tanpa menunggu lagi persetujuan tertulis dari BKN.

“Kalau lima hari belum juga keluar persetujuan dari kami, maka dianggap disetujui. Rata-rata layanan kami memang hanya empat hari,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi layanan publik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait