Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku di Pilkada 2024 Titi Anggraini Bertentangan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024

JurnalLugas.Com – Titi Anggraini, seorang pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

Putusan tersebut menetapkan bahwa calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Alasan Titi didasarkan pada tahapan pencalonan kepala daerah yang saat ini sedang berlangsung, di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dalam proses verifikasi administrasi.

Bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 yang masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga  Revisi UU Pemilu Dinilai Penting Cegah Pemilu Otoriter di Indonesia

“Artinya, proses pencalonan jalur perseorangan masih menggunakan ketentuan usia minimal 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kabupaten/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Titi juga menekankan bahwa jika ada ketidakjelasan dalam penerapan persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada, ruang pengujiannya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KPU adalah regulator teknis yang bertanggung jawab mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada.

Untuk itu, KPU mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No.15/PUU-V/2007.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta.

Baca Juga  Titi Anggraini Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait