JurnalLugas.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) telah merilis data mengejutkan mengenai nominal transaksi perjudian daring di Indonesia. Berdasarkan temuan terbaru, nilai transaksi dimulai dari Rp10.000 untuk kelas ekonomi menengah bawah, sementara untuk segmen menengah atas, jumlahnya bisa mencapai Rp40 miliar.
Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa aktivitas perjudian daring dibagi menjadi dua klaster berdasarkan nilai transaksi. Untuk kelas ekonomi menengah bawah, transaksi berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Sedangkan untuk kelas menengah atas, transaksi dimulai dari Rp100.000 dan bisa mencapai Rp40 miliar. Data ini menunjukkan bahwa total aktivitas perjudian daring melibatkan sekitar 4.000–5.000 rekening yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rekening mencurigakan. Akibatnya, rekening-rekening tersebut telah diblokir.
Hadi menegaskan bahwa dalam 20 hari ke depan, PPATK bersama Bareskrim Polri akan berkoordinasi untuk melakukan pembekuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian daring. “Setelah 30 hari tanpa ada laporan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan serahkan kepada negara,” jelas Hadi yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Satgas akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan polisi dan berpotensi memanggil pemilik rekening untuk proses hukum. Hadi mengungkapkan bahwa terdapat modus operandi jual beli rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Para pelaku menyasar masyarakat pedesaan, mendatangi perkampungan, dan mengajak warga untuk membuka rekening online. Rekening yang telah dibuka kemudian diserahkan kepada pengepul yang menjualnya kepada bandar judi.
Hadi menjelaskan, “Oleh pengepul, rekening tersebut dijual kepada bandar dan digunakan untuk transaksi judi online.” Praktik ini memperlihatkan bagaimana komplotan pelaku memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat pedesaan mengenai risiko pembukaan rekening yang disalahgunakan.
Menurut data, kelompok usia pelaku perjudian daring sangat bervariasi. Berikut adalah distribusi kelompok usia dan perkiraan jumlah pelaku:
| Kelompok Usia | Presentase dari Total | Perkiraan Jumlah |
|---|
| Anak di bawah 10 tahun | 2% | 80.000 orang |
| Usia 10—20 tahun | 11% | 440.000 orang |
| Usia 21—30 tahun | 13% | 520.000 orang |
| Usia 30—50 tahun | 40% | 1.640.000 orang |
| Usia di atas 50 tahun | 34% | 1.350.000 orang |
Angka-angka ini menunjukkan bahwa perjudian daring telah merambah berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia. Penyebaran ini menandakan perlunya tindakan yang lebih tegas dan edukasi yang lebih luas untuk memerangi praktik perjudian daring di Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Judi Online dan dukungan dari PPATK serta Bareskrim Polri, diharapkan upaya pemberantasan perjudian daring dapat berjalan lebih efektif dan menekan jumlah pelaku serta transaksi ilegal yang terjadi. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan negara dari dampak negatif perjudian daring.






