JurnalLugas.Com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait praktik judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2024. Dari total 8,8 juta pemain yang tercatat, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki pinjaman, baik melalui lembaga keuangan resmi maupun pinjaman online ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan ini dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” ujar Ivan.
Tren Pinjaman untuk Judi Semakin Meningkat
Ivan menyatakan bahwa angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 2,4 juta dari total 3,7 juta pemain judi online juga terjerat utang. Lonjakan tajam ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang rela mengambil risiko finansial demi berjudi secara daring.
“Kalau tidak punya akses ke bank, mereka tetap harus makan, bayar sekolah, dan kebutuhan lainnya. Akhirnya mereka lari ke pinjol (pinjaman online),” katanya. Fenomena ini menambah kompleksitas masalah karena tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tapi juga tekanan sosial dan psikologis yang berat.
Uang Habis untuk Judi: Realita Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Yang lebih memprihatinkan, menurut PPATK, adalah fakta bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi segmen paling terdampak. Pada 2024, tercatat 73 persen dari penghasilan kelompok ini dihabiskan untuk berjudi secara online. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu dapat Rp1 juta, dibuang Rp300 ribu. Sekarang dapat Rp1 juta, Rp900 ribu bisa habis untuk judi online. Bahkan bisa habis semua. Tren ini terus naik sejak 2017,” kata Ivan.
Q1 2025: 71,6 Persen Pemain Berasal dari Kelas Ekonomi Bawah
Data terbaru dari kuartal pertama 2025 mengungkap bahwa 71,6 persen dari total 1.066.970 pemain judi online berasal dari kalangan berpenghasilan antara Rp0–5 juta per bulan. Angka ini sedikit meningkat dari data tahun 2024 yang mencatat 70,7 persen dari total 9,7 juta pemain juga berasal dari segmen masyarakat berpendapatan rendah.
“Ini menunjukkan betapa masifnya keterlibatan saudara-saudara kita dari kalangan ekonomi bawah dalam aktivitas yang sangat merugikan ini,” ucap Ivan menekankan.
Ancaman Nyata bagi Ketahanan Sosial dan Ekonomi
PPATK menilai bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kebiasaan berjudi yang dibarengi dengan praktik pinjam-meminjam, terutama melalui jalur ilegal, memperbesar risiko terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural dan kriminalitas.
Otoritas terkait diharapkan segera mengambil langkah preventif dan represif untuk membendung arus besar ini sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Baca berita aktual dan mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com






