JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengeluarkan seruan keras kepada pemerintah kota dan seluruh pemilik warung kopi (Warkop) di kota ini untuk aktif menyosialisasikan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa judi online adalah perbuatan yang terlarang menurut hukum syariat.
Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 dari MPU Aceh menegaskan bahwa segala bentuk perjudian yang menggunakan internet atau media sosial untuk bertaruh uang atau bentuk lainnya adalah haram. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online, yang terbukti dapat menyebabkan kerugian besar.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi praktik perjudian ini. Beliau mengajak pemilik warung kopi serta generasi milenial untuk ikut serta dalam sosialisasi melalui media sosial, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online di kalangan masyarakat.
Selain itu, Farid Nyak Umar juga menyoroti peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka, mengingat mereka sebagai aset penting bagi masa depan bangsa. Pemantauan yang ketat dari lintas sektor diharapkan dapat meminimalisir praktik judi online di tempat-tempat umum seperti warung kopi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, turut memberikan imbauan kepada pemilik warung kopi untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan pengunjung di tempat usahanya. Kerja sama antara pihak kepolisian dengan pemilik warung kopi diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi praktik perjudian online di kota ini.
Pihak berwenang telah mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan terhadap 19 pelaku judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Tindakan ini sebagai bukti nyata komitmen untuk menanggulangi maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Dalam konteks ini, penanggulangan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kepolisian semata, tetapi sebuah kerja sama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Dengan bersama-sama mengambil langkah preventif dan edukatif, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dari dampak negatif perjudian online bagi generasi masa depan.






