JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas keputusan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.
“Langkah DKPP ini patut diapresiasi karena sesuai dengan prosedur, hukum, serta etika dan moral yang berlaku,” ujar Matutina di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Matutina, keputusan DKPP ini tidak hanya tepat, tetapi juga berimbang. Ia menekankan bahwa siapapun yang melakukan kesalahan harus menerima hukuman yang sesuai. Keputusan ini, lanjut Matutina, juga membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan dukungan terhadap KPU maupun Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
“Selama ini banyak yang mengatakan bahwa ada campur tangan Pak Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi tidak memberikan dukungan kepada Ketua KPU,” tambahnya.
Matutina juga menyatakan bahwa meskipun Pemilu lalu berhasil, terdapat masalah pribadi dari Ketua KPU yang melanggar aturan, etika, dan moral. Namun, ia yakin bahwa pemberhentian Ketua KPU tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan kasus asusila. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Rabu, 3 Juli 2024 di Kantor DKPP RI, Jakarta.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Lugito.
Selain itu, DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
“Presiden Republik Indonesia diharuskan melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” pungkas Lugito.






