SYL Memohon Bebas Tuntutan 12 Tahun Penjara Saya Sudah Berumur Perlu Perawatan Lanjut

JurnalLugas.Com – Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya dari tuntutan penjara 12 tahun. Permohonan ini disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat, 5 Juli 2024.

SYL berargumen bahwa tidak ada alat bukti yang sah atau fakta yang dapat mendukung tuduhan korupsi terhadapnya di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. “Lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah,” tegas SYL, mengutip prinsip dalam ajaran ilmu hukum.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengaku bingung mengapa dirinya dijadikan tersangka dan terdakwa, serta merasa beberapa kesaksian yang memberatkan posisinya tidak benar. SYL menduga para saksi mungkin memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.

Baca Juga  SYL Akui Beri Jam Mewah Ratusan Juta dan Uang Ke Pimpinan serta Anggota Komisi IV DPR

Selain itu, SYL menekankan kondisi kesehatannya yang menurun sebagai pertimbangan. Ia pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya diangkat karena indikasi awal kanker. “Kondisi kesehatan saya saat ini sudah berumur dan memerlukan perawatan lanjutan,” ujarnya.

SYL juga mengungkapkan bahwa istrinya saat ini dalam perawatan dokter karena sakit berkelanjutan. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membuat keputusan.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang telah disita.

Jaksa menuntut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Eksepsi Nadiem Disebut Suuzan oleh Jaksa, Penegakan Hukum Terancam Jadi Polemik

SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya juga menjadi terdakwa dan diduga mengkoordinir pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait