JurnalLugas.Com – Dalam upaya mengatur industri aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan ketat terkait penggunaan influencer untuk mempromosikan investasi koin digital (Kripto). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa influencer keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan, kecuali melalui media resmi perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, dimana Pasal 36 secara tegas mengatur bahwa perusahaan perdagangan aset kripto harus mematuhi ketentuan ini. Larangan ini juga mencakup promosi melalui aplikasi atau media sosial, kecuali jika dilakukan oleh media resmi dari perusahaan bursa kripto yang terdaftar.
Hasan menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko investasi yang tidak terkendali, serta untuk menegaskan tanggung jawab influencer terhadap konten yang mereka publikasikan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif yang serius, termasuk denda hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan ini juga mengarahkan perusahaan jasa keuangan untuk tidak menawarkan produk atau layanan yang tidak memiliki izin resmi, serta melarang praktik yang dapat merugikan konsumen.
Dengan demikian, OJK berupaya keras untuk mengatur industri kripto demi keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku dan masyarakat pengguna jasa keuangan di Indonesia.






