JurnalLugas.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menyoroti rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Partai berlambang kepala banteng ini mengkhawatirkan bahwa pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pengganti Wantimpres justru akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan pada pemerintahan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
“Biarkan masyarakat yang menilai, apakah ini merupakan bagi-bagi jabatan. Jumlah kementerian dari 34 jadi terserah. Pengisian Wantimpres juga jumlahnya bebas,” ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2024).
Djarot mengingatkan akan bahaya yang muncul jika memang benar revisi tersebut digunakan untuk bagi-bagi jabatan dan tidak dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi yang adil.
Anggota Komisi IV DPR ini mengakui bahwa revisi UU Wantimpres di DPR dilakukan dengan cepat. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali DPA sebagai pengganti Wantimpres.
Menurut Djarot, jika ada upaya untuk menghidupkan kembali DPA, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamendemen UUD 1945.
“Saya ditugaskan di Badan Pengkajian MPR belum pernah membahas amandemen terkait keberadaan DPA ini. Dewan Pertimbangan Agung yang sesuai dengan jiwa dan semangat UUD yang asli,” tutur Djarot.
Badan Legislasi atau Baleg DPR memastikan bahwa DPA akan memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Secara kelembagaan, DPA juga tetap berada di bawah presiden dan bisa diawasi oleh DPR.
Meskipun demikian, revisi UU Wantimpres ini akan memberikan keleluasaan lebih kepada presiden dalam menentukan jumlah anggota DPA. Rencananya, seperti RUU Kementerian Negara, presiden terpilih akan bebas menentukan jumlah anggota DPA. Saat ini, UU Wantimpres membatasi jumlah anggotanya maksimal delapan orang.
DPR mengklaim bahwa ketiadaan aturan soal jumlah anggota DPA akan mempermudah presiden dalam menyesuaikan kebutuhan pemerintahannya. Namun, hal ini justru semakin menyoroti potensi gemuknya pemerintahan mendatang dalam kaitan upaya membagi jabatan bagi banyak kelompok.
Sebelumnya, ketika Megawati Soekarnoputri menjadi presiden, ia menghapuskan DPA setelah MPR melakukan amendemen ke-4 pada UUD 1945. Megawati saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden pada Juli 2003, karena DPA dianggap tidak sesuai dengan sistem pemerintahan parlementer yang baru.
DPA adalah lembaga negara yang dulu berkedudukan di bawah MPR, setara dengan presiden, wakil presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah dihapus, DPA digantikan oleh Wantimpres yang posisinya berada di bawah presiden.
Isu kebangkitan DPA mencuat setelah Prabowo berulang kali menyatakan keinginannya untuk menggandeng para pendahulunya ke dalam pemerintahan mendatang. Ide ini awalnya dikenal sebagai Presidential Club, yang kemudian mengarah pada pembentukan lembaga serupa DPA.






