JurnalLugas.Com – Merebaknya gambar (Baliho) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, sebagai bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi melanggar berbagai aturan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Kebumen pada Minggu lalu.
Teguh menyebutkan bahwa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta beberapa aturan lainnya.
Teguh, yang memiliki pengalaman sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua KPU Kabupaten Kebumen, serta kini menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kebumen, menyoroti minimnya perhatian dari kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan akademis terhadap potensi pelanggaran ini. Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya hingga tingkat desa belum menganggap hal ini sebagai potensi kerawanan dalam Pilkada 2024, yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada 27 November 2024.
Teguh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum melakukan upaya preventif terkait potensi pelanggaran aturan ini. Ia berpendapat bahwa hal ini bisa menyebabkan delegitimasi hasil pilkada di masyarakat, serta potensi protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Teguh, potensi pelanggaran tidak hanya ada pada Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga pada jajaran anggotanya di seluruh Jawa Tengah yang mungkin secara aktif atau tidak aktif terlibat dalam dukung-mendukung. Ia menekankan bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang mencantumkan pangkatnya sebagai Irjen Polisi menunjukkan ketidakpedulian terhadap potensi pelanggaran ini.
Teguh juga menyoroti bahwa tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang berpotensi dilanggar, antara lain adalah Pasal 4 huruf h yang mengharuskan pejabat Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, Pasal 9 huruf f yang melarang pejabat Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan Pasal 10 huruf d yang melarang penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh menekankan pentingnya untuk lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar menunggu hingga yang bersangkutan purna tugas dari Polri dan telah memiliki hak pilih ataupun hak dipilih. Ia juga berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya dapat proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini.






