JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tidak memandang bulu dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini terungkap ketika KPK memberikan tanggapannya terkait potensi keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam upaya untuk membela kliennya, Djamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum SYL, mengaitkan sejumlah kegiatan non-pemerintahan yang diduga menggunakan dana atau anggaran dari Kementerian Pertanian. Salah satu proyek yang disebut berasal dari dana negara adalah pembangunan green house milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Selain itu, Surya Paloh juga terkait dengan sejumlah proyek izin impor di Kementerian Pertanian.
“Tidak akan ada pandangan berbeda dalam memproses perkara yang ditangani, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (17/7/2024).
Namun, keputusan untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus TPPU SYL merupakan kewenangan penyidik. Hal ini tergantung pada petunjuk-petunjuk yang ada mengenai keterlibatan Surya Paloh dalam tindak pidana yang dilakukan oleh SYL.
“Penyidik akan menilai kebutuhan untuk meminta keterangan terkait perkara tersebut,” tambah Tessa.
Tessa juga tidak memberikan konfirmasi terkait laporan yang menyebut bahwa SYL telah melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Green House milik Surya Paloh ke KPK. “Kita akan menunggu dan melihat apakah yang bersangkutan akan membuat laporan,” katanya.
Dalam kasus ini, SYL secara berkala mencoba melibatkan beberapa nama besar untuk mendukungnya dalam menghadapi tuntutan hukum. Selain Surya Paloh, dia juga mengklaim bahwa pengumpulan dana dari pejabat Kementerian Pertanian adalah atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kabinet Indonesia Maju. Dia juga mencari dukungan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, untuk memberikan kesaksian meringankan.






