JurnalLugas.Com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Bibitan, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Polres Labuhan Batu. Terlapor adalah R (23), seorang warga Kalundang Desa Perk Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, yang bekerja sebagai BHL Sekuriti di PT Perkebunan Sennah. Sementara itu, korban MY (17) merupakan anak pertama dari YL (35).
Kronologi Kejadian
R diduga memukuli MY hingga menyebabkan memar di pelipis mata dan rasa sakit di bagian dada. Hal ini telah dikonfirmasi melalui surat visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit Negeri Lama.
Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 19.30, YL, ibu korban, melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Bilah Hilir, yang kemudian dirujuk ke Polres Labuhan Batu. Penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Juni 2024, dengan fokus pada tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Hal ini tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Proses Hukum yang Lambat
Menurut keluarga korban, penyidik PPA Polres Labuhan Batu dinilai sangat lambat dalam menangani kasus ini. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan masih bebas berkeliaran dan belum diamankan oleh pihak berwenang. Asri, seorang warga Kecamatan Bilah Hilir, mengungkapkan, “Seharusnya pelaku cepat diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kemungkinan juga si pelaku bisa saja melarikan diri.”
Terdapat dugaan bahwa oknum polisi Polres Labuhan Batu yang menangani kasus ini kurang profesional dalam melakukan penyelidikan, mengingat lamanya proses yang sudah berjalan hampir dua bulan tanpa titik terang.
Advokat Habib, M.H., seorang pengamat hukum, menambahkan, “Yang menjadi janggalnya adalah pasal yang diterapkan hanya Pasal 80 UU RI Perlindungan Anak Tahun 2014. Seharusnya, dalam kasus ini, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga harus dicantumkan karena korban sudah mengalami luka-luka.”
Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam alasan pihak kepolisian untuk tidak menangkap pelaku, karena tuntutannya tidak di atas lima tahun. Jelas bahwa hal ini tidak berdasarkan pada fakta lapangan dan hukum yang sebenarnya.
Pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim yang menangani perkara ini, diharapkan dapat bekerja lebih objektif dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.






