Satgas SIRI Tangkap Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) Terkait Gagal Bayar Medium Term Note SNP Finance Bank Jambi

JurnalLugas.Com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan berinisial LD, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait gagal bayar medium term note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi pada periode 2017-2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, LD ditangkap oleh Satgas SIRI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat pagi sekitar pukul 09.50 WITA di Denpasar, Bali. “Saat penangkapan, tersangka LD bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar,” ungkap Harli pada Jumat, 19 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Proses Hukum Calon Kepala Daerah Mangkrak Ini Alasan Kejagung

LD kemudian akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Jambi. Harli menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari implementasi program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Program ini bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi mulai menyelidiki tindak pidana korupsi terkait gagal bayar medium term note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan di Bank Jambi sejak Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

LD, yang merupakan Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) dan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP), adalah salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp310 miliar akibat kasus ini. Untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik telah menyita sebuah rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang bernilai sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga  Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar International (DSI) Buronan Korupsi Impor Gula

Tim penyidik juga melakukan pengembangan perkara dengan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait