Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar International (DSI) Buronan Korupsi Impor Gula

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Tersangka berinisial HAT, yang menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa HAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/1). Setelah melakukan pelacakan, penyidik berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut. “Tersangka HAT langsung dibawa ke Kejaksaan Agung dengan transit di Surabaya,” ujar Harli.

Bacaan Lainnya

Setibanya di Kejaksaan Agung, tersangka HAT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.


Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Importasi Gula

Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah:

Baca Juga  Kejagung Lacak Riza Chalid Usai Red Notice Terbit, Diduga Masih Berada di Kawasan ASEAN
  1. TWN (Direktur Utama PT Angels Products)
  2. WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  3. HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  5. TSEP (Direktur PT Makassar Tene)
  6. HAT (Direktur PT Duta Sugar International)
  7. ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  8. HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  9. ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)

Dua di antaranya, HAT dan ASB, tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, ASB masih dalam tahap pencarian.


Modus dan Kerugian Negara

Tersangka HAT diketahui bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP). Modus serupa juga dilakukan oleh tujuh perusahaan lainnya yang memiliki izin sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR).

Penerbitan izin impor gula ini dilakukan atas perintah Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, melalui Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, KS. Izin tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga  Pengoplosan Beras Premium Kejagung Siap Tindaklanjuti Perintah Prabowo

Akibatnya, gula hasil pengolahan dijual di pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000. Keuntungan besar diraih oleh perusahaan-perusahaan swasta, sementara negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar.


Dasar Hukum Penjeratan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor pangan.

Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait