JurnalLugas.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyiapkan sanksi bagi kader dan pengurus yang tidak mendukung keputusan DPP dalam menentukan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
“Keputusan yang sudah diambil DPP PKB, wajib dikawal dan dimenangkan. Jika nanti ada kader, pengurus, yang tidak disiplin, pasti DPP PKB akan mengambil tindakan,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, di Kota Palu, Jumat 19 Juli 2024.
Jazilul menegaskan pentingnya kesatuan dan kedisiplinan dalam mengamankan keputusan DPP PKB di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. “Para kader dan pengurus partai wajib mengawal dalam satu barisan,” tambahnya.
Untuk Pilkada Sulawesi Tengah, PKB telah menetapkan dukungan untuk pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA–AKA) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. “Ini untuk membangun soliditas dan solidaritas, bukan untuk kepentingan satu dua orang, tetapi kepentingan satu Sulteng, dan juga kepentingan misi PKB,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang seorang kader PKB yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur dari partai lain, Jazilul Fawaid menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi. “Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Untuk mengusung satu pasangan calon di Pilkada Sulteng, diperlukan dukungan minimal 20 persen dari 55 kursi DPRD Sulteng. Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri telah mendapatkan dukungan dari Partai NasDem dengan delapan kursi, PKB lima kursi, Gerindra tujuh kursi, PAN dua kursi, Hanura satu kursi, dan PPP satu kursi.
Sementara itu, kader PKB Renny Lamajido yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid didukung oleh tiga partai politik: Demokrat dengan delapan kursi, PKS lima kursi, dan PBB satu kursi.
Dengan langkah-langkah ini, PKB berharap dapat memperkuat solidaritas internal dan mencapai kemenangan yang selaras dengan misi partai untuk kemajuan Sulawesi Tengah.






