PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Hambat Pencalonan Pilkada KPU Dilaporkan ke DKPP

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh seorang warga negara bernama Raden Adnan. Adnan melaporkan KPU atas penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Menurut Adnan, peraturan tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2022 yang menetapkan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (plt) kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan. Sebaliknya, dalam PKPU tersebut, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Bacaan Lainnya

“KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan pejabat negara. Kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas disebutkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak jabatan dijalani. Namun, dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” kata Adnan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga  Zulfikar Arse Sadikin Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

Adnan juga menyoroti bahwa PKPU ini mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menegaskan tidak ada pelantikan untuk plt kepala daerah.

“Mengingat dugaan pelanggaran ini, sebagai warga negara, saya tidak bisa diam saja. Putusan MK harus dijalankan sesuai undang-undang, namun kenyataannya KPU tidak melaksanakannya,” ujarnya.

Dalam surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024, Adnan mengadukan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU saat ini, beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Pengaduan ini menyebutkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga  Afifuddin Awas Sudah Ada Lembaga Awasi Safari Politik Cakada

“Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Putusan MK diabaikan,” tegas Adnan.

Melalui pengaduan tersebut, Adnan berharap DKPP menerima dan mengabulkan pengaduannya, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait